Tuesday, January 5, 2021

Permenpan Rb Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Permenpan Rb No 22 Tahun 2017 Tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi Cpns Tahun 2017

Permenpan Rb Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Permenpan Rb No 22 Tahun 2017 Tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi Cpns Tahun 2017



 Permenpan Rb Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Permenpan Rb No 22 Tahun 2017 Tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi Cpns Tahun 2017


Permenpan Rb Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Permenpan Rb No 22 Tahun 2017 Tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi Cpns Tahun 2017 - Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2017 Dalam rangka pengisian formasi yang tidak memenuhi nilai ambang batas kelulusan seleksi Kom...



Video Permenpan Rb Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Permenpan Rb No 22 Tahun 2017 Tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi Cpns Tahun 2017





Artikel Terkait:
  • Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (Thr) Kepada Pns, Tni, Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan
  • Lomba Menulis Artikel Kesiapsiagaan Bencana 2019 Untuk Guru Sma Smk Dan Slb
  • Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi DI Lingkungan Instansi Daerah Berdasarkan Keputusan Menpan Rb Nomor 409/2019
  • Rpp Kurikulum 2013 Kelas 8 (VIII) Smp/Mts Semua Mata Pelajaran Edisi Terbaru
  • Perpres Nomor 136 Tahun 2018 Tentang Tukin DI Lingkungan Kemendikbud (Kemdikbud)
  • Jadwal Dan Persyaratan Penerimaan Taruna Baru Stmkg Tahun Akademik 2019/2020
  • Rekrutmen - Penerimaan Guru Dan Tenaga Kependidikan Siln Tahun 2019
  • Revolusi Cara Mengajar Dan Belajar
  • Latihan Soal Ujian Tulis Seleksi Mandiri Uny Tahun 2018

  • Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+
    Tags :

    Related : Permenpan Rb Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Permenpan Rb No 22 Tahun 2017 Tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi Cpns Tahun 2017

    0 comments:

    Post a Comment