Monday, February 7, 2022

Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran

Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran



 Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran


Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran - Kabar gembira bagi rekan-rekan guru karena Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan telah mengeluarkan Permendikbud No 4 tahun 2...



Video Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran





Artikel Terkait:
  • Download Kisi-Kisi Un Smp/Mts Sma/Ma/ Smk/Mak Tahun 2018 (Tahun Pelajaran 2017/2018)
  • Tes Cpns Tahun 2018 Mengadopsi Sistem Unbk
  • Permasalahan Dan Solusi Terkait Pendaftaran Online Cpns Tahun 2017 Melalui Laman Sscn Bkn
  • Panduan Operasional Guru BK Untuk SD Smp Sma Dan Smk
  • Teroris Siber Jilid 2 Guncang Eropa, Amerika Serikat Dan Asia Pasifik, Ini Himbauan Pemerintah
  • Latihan Soal Dan Kunci Jawaban Uambn Ski MTS Tahun 2019 - 2020
  • Ini Format Resmi Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah/Sttb SD Smp Sma Dan Smk
  • Peraturan Bkn Nomor 10 Tahun 2019 Juklak Pembinaan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi
  • Peraturan Bkn Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan

  • Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+

    Related : Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran

    0 comments:

    Post a Comment